Sebelumnya beberapa waktu lalu, OJK telah mengeluarkan kebijakan aturan relaksasi kredit di perbankan dan leasing bagi debitur yang terdampak Covid-19, dengan berbagai macam cara seperti:
Penurunan suku bunga
Pengurangan tunggakan pokok
Perpanjangan jangka waktu
Pengurangan tunggakan bunga
Penambahan fasilitas kredit / pembiayaan
Konversi kredit
Cara-cara di atas diserahkan kembali kepada perbankan ataupun lembaga pembiayaan dalam mengambil langkah kebijakan untuk membantu debitur selama Corona. Namun bagaimana dengan perusahaan fintech lending?
Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK mengatakan bila perusahaan P2P lending berbeda dengan perusahaan perbankan dan pembiayaan pada umumnya, sebab perusahaan P2P lending tidak bertindak sebagai pemilik dana pinjaman, melainkan hanya sebagai platform atau media yang mempertemukan peminjam dan pihak yang memberi pinjaman.
Maka dari itu, menurutnya yang berhak memberi wewenang restrukturisasi pinjaman adalah pihak pemberi pinjaman (lender) bukan berasal dari platfrom fintech P2P lending itu sendiri.
Meski begitu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghimbau kepada anggotanya yakni perusahaan fintech P2P lending untuk dapat memberikan keringanan bagi peminjam.
Sumber: ekrut.com